TANA PASER – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyusun komitmen bersama dalam mengatasi berbagai tantangan sektor perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
FGD ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, bersama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser, Aji Mohd Tommy, SE., M.Si. Acara ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan unsur Perangkat Daerah teknis, Lembaga Perbankan, Asosiasi Pengembang Perumahan (REI dan APERSI), Forum Corporate Social Responsibility (CSR), akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Dalam pembahasannya, Forum PKP disepakati sebagai wadah koordinasi multi-pihak yang menjadi perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Seluruh peserta rapat membedah berbagai isu strategis, mulai dari penyederhanaan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembebasan BPHTB sebesar Rp 0 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Perbub No. 39 Tahun 2024, penataan fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, hingga penyelarasan regulasi perbankan dan percepatan legalitas aset pertanahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban penyediaan PSU oleh pihak pengembang sesuai site plan yang disetujui. Hal ini menjadi acuan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dapat masuk memberikan bantuan pembangunan dan penataan infrastruktur pemukiman secara bertahap. Selain itu, jajaran perbankan dan pengembang juga mendiskusikan fleksibilitas persyaratan pengajuan kredit hunian serta solusi integrasi data bagi MBR.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser menyampaikan bahwa forum ini menjadi pijakan utama untuk mengawal program unggulan daerah, yakni Paser Satu Huni. Melalui program ini, seluruh instansi dan stakeholder berkomitmen untuk menggunakan Satu Data terpadu sebagai dasar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan.
Rangkaian FGD ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser. Melalui pengaktifan kembali Forum PKP ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser menargetkan terwujudnya 0% kawasan kumuh, kepastian hukum bermukim, serta kemudahan akses kepemilikan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Paser.
