Berita|

TANA PASER – Menindaklanjuti pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser baru-baru ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) bagi Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV). Agenda ini berlangsung khidmat di ruang rapat dinas pada akhir Mei 2026.

Kegiatan pengawasan berkala yang dilaksanakan pada medio Mei 2026 ini didasarkan pada keputusan hukum formal melalui Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 100.3.3.2/KEP-232/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Paser.

Guna menjaga akurasi data serta transparansi proses penilaian teknis di lapangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser menggandeng tim gabungan lintas instansi. Tim teknis yang terjun langsung ke lokasi terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

Agenda verifikasi fisik infrastruktur kali ini menyasar dua wilayah kecamatan strategis, yaitu:

  1. Perumahan Griya Meranti Residence, yang terletak di Jalan Ruas Kuaro – Batu Aji, Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang.
  2. Perumahan Griya Karet Indah Lestari, yang terletak di Jalan Negara KM. 171 RT. 05, Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam.

Di kedua lokasi tersebut, tim gabungan secara mendalam memeriksa kualitas dan pemenuhan standar fasilitas dasar permukiman, seperti jaringan jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, hingga lampu penerangan jalan umum. Pemeriksaan fisik ini menjadi syarat mutlak dan acuan utama sebelum dokumen kelayakan diterbitkan, serta sebelum seluruh aset utilitas tersebut resmi diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk dikelola dan dirawat secara berkelanjutan.

Melalui komitmen pengawasan yang ketat dan terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap seluruh pengembang perumahan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Upaya pemenuhan hak-hak dasar hunian masyarakat ini merupakan wujud nyata kontribusi lintas instansi dalam menyukseskan pembangunan daerah yang merata menuju visi mewujudkan Kabupaten Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera (PASER TUNTAS). (Humas/DinasPerumahanKawasanPermukimandanPertanahan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window