TANA PASER – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser mencatat hasil positif dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan terhadap pengguna layanan, diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 94,61 dengan mutu pelayanan A atau kategori sangat baik.
Pelaksanaan SKM merupakan bagian dari upaya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser dalam mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hasil survei tersebut selanjutnya menjadi dasar evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Survei dilaksanakan secara daring melalui Google Form yang disebarkan kepada pengguna layanan serta dapat dilakukan melalui tele-survei menggunakan media telekomunikasi. Pengukuran mengacu pada sembilan unsur pelayanan, meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana.
Pada pelaksanaan SKM Tahun 2025, sebanyak 17 orang pengguna layanan berpartisipasi sebagai responden. Dari jumlah tersebut, 14 responden atau 82 persen merupakan perempuan dan tiga responden atau 18 persen laki-laki. Dari sisi pendidikan, sebanyak 16 responden merupakan lulusan D4/S1, sedangkan satu responden berpendidikan SMA/sederajat.
Survei mencakup sejumlah jenis pelayanan yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser. Pelayanan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Permukiman menjadi layanan dengan jumlah responden terbanyak, yakni enam orang atau 35 persen. Selanjutnya, Fasilitasi Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak lima responden atau 29 persen, Penerbitan Rekomendasi Perumahan sebanyak tiga responden atau 18 persen, serta Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh sebanyak tiga responden atau 18 persen.
Berdasarkan hasil penilaian per jenis layanan, Penerbitan Rekomendasi Perumahan memperoleh nilai tertinggi sebesar 100, disusul Fasilitasi Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar 99,44, Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh sebesar 98,15, serta Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Permukiman sebesar 86,11. Secara keseluruhan, nilai IKM unit layanan mencapai 94,61 dengan mutu pelayanan A.
Dari sembilan unsur pelayanan yang dinilai, unsur biaya atau tarif dan penanganan pengaduan, saran dan masukan memperoleh nilai tertinggi masing-masing sebesar 98,53. Sementara itu, unsur persyaratan dan perilaku pelaksana memperoleh nilai 91,18, sedangkan sistem, mekanisme dan prosedur memperoleh nilai 94,12. Meski menjadi unsur dengan capaian terendah dibandingkan indikator lainnya, seluruh unsur pelayanan secara umum tetap berada pada kategori sangat baik.
Hasil analisis terhadap masukan responden juga menunjukkan tidak terdapat kritik yang secara langsung menyoroti pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser. Masyarakat secara umum memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang telah diberikan serta berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan dan didukung dengan sarana prasarana yang semakin memadai.
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut. Fokus perbaikan diarahkan pada penyederhanaan persyaratan, peningkatan perilaku dan sikap petugas dalam memberikan layanan, serta penyempurnaan prosedur pelayanan agar lebih jelas, ringkas, dan mudah dipahami masyarakat.
Beberapa langkah yang direncanakan antara lain penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk mereviu standar pelayanan, penyediaan helpdesk dan petugas informasi, pelaksanaan benchmarking dengan instansi yang memiliki karakteristik pelayanan serupa, pelatihan service excellence dan komunikasi publik bagi petugas, serta penguatan kanal pengaduan sebagai bahan evaluasi pelayanan.
Selain itu, Dinas juga akan melakukan peninjauan kembali alur pelayanan untuk menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar lebih ringkas dan aplikatif, serta menyajikan alur pelayanan dalam bentuk visual atau flowchart di ruang pelayanan sehingga masyarakat dapat memahami prosedur layanan dengan lebih mudah.
Capaian nilai SKM sebesar 94,61 menjadi gambaran bahwa pelayanan publik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser telah memperoleh tingkat kepuasan yang tinggi dari masyarakat. Hasil tersebut sekaligus menjadi dasar untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga pelayanan publik dapat semakin cepat, mudah, transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Paser.
