PEMERINTAH KABUPATEN PASER MELAKUKAN HARMONISASI PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PEMERINTAH KABUPATEN PASER MELAKUKAN HARMONISASI PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
hormonisasi

Tana Paser - Dalam rangka untuk menghindari pembatalan Peraturan Kepala Daerah dan untuk memberikan kesesuaian pembuatan produk hukum daerah, maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser didampingi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah ke Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI di Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatia, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser diterima oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyampaikan bahwa maksud kedatangan adalah sebagai upaya percepatan dalam penyusunan Peraturan Bupati Paser tentang SPBE serta dalam upaya melengkapi dokumen evaluasi penilaian mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sumber : Kominfo Kab. Paser

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment